Marissa Haque Fawzi: Sepenggal Isu Terakhir Illegal Logging di Prop Riau (Sept 2011)
Jumat, 19 Agustus 2011 15:38
Dikunjungi Mantan Gubri
Sumber: http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr…

SUHADA TASMAN JANJI BEBERKAN AKTOR INTELEKTUAL KORUPSI KEHITANAN RIAU
Mantan Gubri yang kini anggota Komisi IV DPR, Wan Abubakar meminta mantan Kadishut Riau Suhada Tasman menyebut nama aktor intelektual di balik kasus illegal logging di daerah itu.
Riauterkini-JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR Wan Abubakar meminta Suhada Tasman, mantan Kadishut Riau Periode 2003-2004, tersangka kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Riau agar menyebut aktor intelektual di balik sejumlah kasus illegal logging (Ilog) di daerah itu.
Sebab, Suhada mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan untuk mengeluarkan IUPHHK/HT itu yang juga telah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, mantan Bupati Siak Arwin AS dan dua mantan Kadishut Riau lainnya.
Saya minta dalam persidangan di pengadilan tipikor nanti, Suhada terbuka saja, bahwa dia hanya menjalankan kebijakan pimpinan. Dia harus menjelaskan ke hakim, keluarnya izin itu apakah hanya keterlibatan dia atau ada keterlibatan pimpinan, kata Wan Abubakar di Jakarta, Jumat (19/9/2011).
Menurut Wan, Suhada merasa lega kasusnya telah diproses KPK untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, setelah digantung sejak Juli 2008 lalu. Saat menjenguknya di Rutan Polda Metro Jaya, mantan Gubernur Riau ini melihat kondisi Suhada dalam keadaan sehat wal afiat, tidak tertekan dan mau terbuka dalam berbicara.
“Saat saya jenguk di Rutan Polda Metro Jaya, Suhada mengaku dirinya merasa lega setelah sekian tahun, akhirnya kasusnya bisa dituntaskan di pengadilan Tipikor,” kata politisi PPP ini menirukan ucapan Suhada Tasman.
Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman akhirnya di tahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam pada Rabu (3/8) lalu. Suhada yang kini masih menjabat sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis itu, dijebloskan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari demi kepentingan penyidikan.
Dari hasil penyidikan, Suhada diketahui bersama mantan terpidana 11 tahudalam kasus yang sama, Tengku Azmun Jaafar, mantan Bupati Pelalawan.
Suhada dianggap bersama-sama dengan Azmun telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada areal yang diberikan IUPHHK/HT dari tahun 2001 sampai 2006 di wilayah Kabupaten Palalawan.
KPK menilai Suhada telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan IUPHHK/HT di wilayah Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah perusahaan.
Pada periode 2004-2005, pihak perusahaan pemohon izin tersebut kemudian mengajukan RKT kepada Kadishut Provinsi yang saat itu dijabat oleh tersangka sehinga RKT diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Selanjutnya, RKT tersebut dijadikan dasar oleh perusahaan pemegang RKT untuk menebang pohon yang berasal dari tegakan hutan alam.
KPK mencurigai penerbitan izin tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 123 miliar. *** (ira)








September 14th, 2011 at 21:03
Semoga saja bukan janji surga seperti kemarin dulu ya?
September 24th, 2011 at 14:01
Iya bu… mudah mudahan terealisasi….